Rabu, 07 Mei 2008

SOSIALISASI PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL DAN GEL

Sejak tanggal 31 Maret 2007 telah diberlakukan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/43/III/2007 tanggal 6 Maret 2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) . Namun keputusan itu hanya berlaku pada bawaan penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.

Acuan surat keputusan tersebut adalah ICAO Nomor: AS 8/II-06/100 Confidential tanggal 1 Desember 2006 tentang Recomended Security Control Guidelines for Screening Liquids, Aerosols and Gels. selain itu juga mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 1689 tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang diangkut pesawat udara sipil.

Di dalam SKEP/43/III/2007 tersebut dijelaskan bahwa penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel (Liquids, Aerosols and Gels) kedalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri. Cairan yang dimaksud adalah: minuman, kosmetik, obat, keperluan saharí-hari dll.

Namun diatur juga kapasitasnya maksimal 100 ml/ukuran sejenis, wadah tersebut dimasukkan kedalam kantong plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm yang disediakan penyelenggara bandar udara dengan kapasitas cairan maksimal 1000 ml /ukuran sejenis yang di segel ulang. dan penumpang hanya diijinkan membawa 1 kantong transparan. Hai ini tidak berlaku pada obat, makanan/minuman/susu bayi dan makanan/ minuman program diet khusus.

Apabila penumpang membawa melebihi ketentuan, maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada penumpang/pengguna jasa tersebut bahwa pengangkutan cairan, aerosol dan gel harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat.

Karena ini adalah aturan baru maka penyelanggara bandar udara harus melakukan sosialisasi atas adanya peraturan yang baru ini. Dan sosialisasi ini harus benar-benar efektif serta dapat menjangkau seluruh pengguna jasa bandar udara.

Jika sosialisasi tidak maksimal maka dapat merugikan pengguna jasa. Pengguna jasa merasa dirugikan karena pada saat pengguna jasa yang membawa beberapa cairan, aerosol maupun gel baru akan mengetahui bahwa ada aturan baru ketika berada di tempat pemeriksaan petugas keamanan bandar udara.

Pada saat itu sebagaian pengguna jasa terkadang sudah tidak ada kesempatan untuk memproses barang miliknya atau menitipkannya pada kerabat yang mengantarkanya. Apabila pengguna jasa sudah dalam posisi tersebut maka dengan terpaksa pengguna jasa akan meninggalkan bawaannya yang dilarang tersebut kepada petugas keamanan. Dengan maksud pengguna jasa tidak ingin terlalu repot lagi menangani bawaannya tersebut. Sehingga pengguna jasa dapat langsung melakukan proses berikutnya yaitu check in.

Kejadian tersebut cenderung terjadi pada pengguna jasa yang kurang mengetahui adanya peraturan baru tersebut. Dan apabila banyak pengguna jasa yang mengalami hal tersbut maka banyak pula pengguna jasa yang kurang puas akan pelayanan dari penyelenggara Bandar udara. Apalagi jika yang dibawa oleh pengguna jasa tersebut adalah barang yang tidak murah harganya seperti perlengkapan kecantikan atau minuman-minuman.

Yang jadi pertanyaan adalah seberapa banyak lagi barang yang harus ditinggal di petugas keamanan Bandar udara apabia sosialisasi kurang maksimal. Serta walaupun menurut masing-masing pemiliknya barang itu adalah barang yang mudah dibeli dengan harga yang relative murah namun berapa besarkah harga keseluruhan barang yang di tinggal oleh pengguna jasa pada saat pemeriksaan.

(sedikit bacaan ringan ini kiranya dapat menjadi pengetahuan dan sosialisasi kepada calon pengguna jasa Bandar udara di hari berikutnya)

Tidak ada komentar: